Ketika Banten memasuki Lampung pada tahun 1530, daerah Lampung terbagi dalam wilayah keratuan (persekutuan hukum adat) yang terdiri Keratuan di Puncak menguasai wilayah Abung dan Tulangbawang, Keratuan Pemanggilan menguasai wilayah Krui, Ranau, dan Komering, Keratuan di Pugung menguasai wilayah Pugung dan Pubian, serta Keratuan di Balaw menguasai wilayah sekitar Teluk Betung. Ketika Banten berpengaruh kuat di Lampung, Keratuan di Pugung terbagi lagi dan berdiri Keratuan Maringgai (Melinting) dan Keratuan Darah Putih
(Kalianda). Dengan demikian setelah punahnya Kerajaan Tulangbawang di
Lampung tidak dikenal adanya pemerintahan dalam bentuk kerajaan tetapi
yang berkembang adalah sistem pemerintahan demokratis dalam bentuk
keratuan (Soebing, 1988: 35).Pada sekitar abad ke-17 – 18 keratuan tersebut membentuk pemerintahan persekutuan adat berdasarkan buay (keturunan) yang disebut paksi (kesatuan buay inti atau klan) dan marga (kesatuan dari bagian buay atau jurai dalam bentuk kesatuan kampung atau suku(Hadikusuma, 1989: 157).
Catatan:
Tulisan
ini merupakan bagian dari buku berjudul "Perdagangan dan Pertukaran
Masa Prasejarah - Kolonial" Editor Prof. (Ris.) Dra. Naniek Th.
Harkantiningsih, APU. Jatinangor: Alqa Print, 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar